Demokrat Singung Prestasi Gubernur Papua Lukas Enembe Ditengah Kasus Gratifikasi Rp 1 Miliar

Nama Gubernur Papua Lukas Enembe diduga terseret kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Ditengah kasus ini, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut pihaknya belum bisa membenarkan isu tersebut. Sebab, hingga saat ini yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

"Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Kami dengar beliau masih sakit," ujar Herzaky, Rabu (14/9/2022) dikutip dari Kompas.com. Terlepas dari isu tersebut, Herzaky mengatakan banyak prestasi yang Enembe lakukan selama memimpin Papua. Ia bahkan berhasil mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak tanggung tanggung predikat tersebut ia dapatkan sebanyak tujuh kali. "Yang kami tahu, Provinsi Papua selama dua periode dipimpin oleh Lukas Enembe mendapatkan predikat opini WTP dari BPK selama tujuh kali berturut turut." "(Padahal) pemeriksaan oleh BPK tentunya melalui proses yang sangat ketat dan terukur," jelas Herzaky.

Kendati demikian, Herzaky menegaskan, Demokrat menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di KPK. Herzaky meyakini, KPK akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini. "Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan KPK, kami menganggap itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum," lanjut Herzaky.

Sebelumnya, Enembe kabarnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. KPK pun telah memanggil Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022). Namun, Enembe mangkir dari panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Penetapan Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, menurut Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening itu tidak sesuai prosedur. "KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," kata Roy, Senin (11/9/2022) dikutip dari . Menurutnya, KPK terlihat sangat terburu buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Tentu, lanjut Roy hal ini akan menuai kegaduhan publik di Bumi Cenderawasih. "Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," lanjut Roy. Roy pun mengatakan KPK catat prosedural dan formil dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.

KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Namun, Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit. Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus mengatakan bahwa Enembe saat ini mengalami pembengkakan di bagian kaki.

Sehingga membuatnya susah untuk berjalan. "Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *